Drama Musda Hanura Sulsel: Satu Nama Rekomendasi DPP, Aklamasi Terancam Deadlock

Iklan Honda

MAKASSAR — Musyawarah Daerah (Musda) Partai Hanura Sulawesi Selatan berlangsung panas dan penuh intrik politik. Dari enam kandidat ketua yang mendaftar, hanya Mayjen TNI (Purn) H. A. Muhammad Bau Sawa Mappanyukki yang mendapat rekomendasi resmi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP). Namun, keputusan itu memicu dinamika, terdengar suara di internal para peserta sidang mengarah rencana deadlock.

Sterring Committee Musda mencatat, enam nama yang masuk bursa berasal dari dua kubu: tiga kader internal dan tiga eksternal. Dari internal, ada Muhammad Hasan Basri Ambarala (Ketua DPC Hanura Sinjai), Jack Sardes Thanduk (Ketua Lasmura Hanura Sulsel), dan Andi Mappatunru (Ketua DPC Hanura Jeneponto). Sementara eksternal diisi oleh Mayjen TNI (Purn) Andi Muhammad Bau Sawa Mappanyukki, Abdullah Nanda, dan Ahmad Daeng Tonang. (Rabu 13/8)

Jumlah hak suara pada Musda mencapai 27, terdiri dari 24 DPC, 1 suara Dewan Penasehat, 1 suara DPD, dan 1 suara DPP. Dari 24 DPC, tiga di antaranya berstatus pelaksana tugas (PLT) — DPC Parepare, Barru, dan Luwu Timur.

Secara aturan, satu nama rekomendasi DPP berarti pemilihan otomatis dilakukan secara aklamasi. “Beliau adalah figur yang dianggap memiliki pengalaman kepemimpinan dan pengaruh setara tokoh politik besar di Sulsel,” ujar Safaruddin Ahmad, salah satu panitia.

Namun, jalannya Musda tidak semulus prediksi. Sejumlah peserta mempertanyakan keabsahan aklamasi tunggal dan mencium adanya manuver untuk memotong aspirasi kandidat lain. Isu “deadlock” pun menguat. Jika kebuntuan terjadi, 50+1 peserta penuh disebut siap walk out dari Ballroom Pinisi Hotel Claro, Makassar.

Hingga pukul 18.46 WITA, keputusan final aklamasi belum diambil. Ketegangan masih terasa di ruang sidang, sementara lobi-lobi politik terus berjalan di luar forum resmi. Semua mata kini tertuju pada apakah Musda akan tetap mengesahkan Andi Muhammad Bau Sawa Mappanyukki secara aklamasi atau berbelok ke voting terbuka yang penuh risiko politik sesuai keinginan para pemilik suara.

ARFAH / JUM